Selasa, 05 Oktober 2010

ATURAN HUKUM TERKAIT DENGAN PEMILIHAN KEPALA DAERAH

oleh Lies Ariany

Aturan hukum yang berlaku terkait dengan mekanisme pemilihan kepala daerah sebelum Amandemen UUD 1945:
•Undang- Undang No. 1 Tahun 1945 Tentang Peraturan Mengenai Komite Nasional Daerah, dalam UU ini pemilihan kepala daerah dilakukan oleh Komite Nasional Daerah.
•Undang-Undang No. 22 Tahun 1948 Tentang Undang-Undang Pokok Pemerintahan Daerah. Dalam UU ini kepala daerah dipilih oleh pemerintah pusaat dengan calon-calon yang diusulkan oleh DPRD.
•Undang-Undang No 1 Tahun 1957 Tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah, Undang-Undang No 18 Tahun 1865 Tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang No 5 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah. Dalam ketiga UU ini ketentuan pemilihan kepala daerah mengikuti ketentuan sebagai berikut: (1) Kepala Daerah dipilih oleh DPRD, (2) Kepala Daerah tingkat I diangkat dan diberhentikan oleh Presiden (3) Kepala Daerah tingkat II diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri dari calon-calon yang diajukan oleh DPRD yang bersangkutan.
•Setelah reformasi bergulir, berdasarkan UU No. 22 Tahun 1999, pemilihan kepala daerah dilakukan menggunakan sistem demokrasi tidak langsung dimana kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih oleh DPRD dengan penegasan asas desentralisasi yang kuat. Dalam UU ini posisi dan peran politik DPRD sederajat dengan kepala daerah. Rekrutmen kepala daerah sepenuhnya berada pada kekuasaan DPRD. Sementara pemerintah pusat hanya menetapkan dan melantik kepala daerah berdasarkan hasil pemilihan yang dilakukan oleh DPRD setempat.
Aturan hukum yang berlaku terkait dengan mekanisme pemilihan kepala daerah setelah Amandemen UUD 1945:
•UUD pasal 18 ayat (4) UUD 1945 yang berbunyi, "Gubernur,Bupati dan walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokratis".
•Dijabarkan lebih lanjut dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam UU No 32 Tahun 2004 diatur pada Pasal 56- 119. Melalui Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 maka pemilukada diletakkan dalam domain pemerintahan daerah.
•Selanjutnya keluar Putusan MK Nomor 5/PUU-V/2007 mengenai uji materi UU No.32/2004 tentang Pemerintahaan daerah terhadap UUD 1945. Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian dari sejumlah pasal yang diajukan pemohon, khususnya terhadap pasal 56 ayat(2), pasal 59 ayat(1), pasal 59 ayat(2) dan pasal 59 ayat (3) UU No.32/2004, yang telah membuka jalan adanya pengajuan calon kepala daerah secara perseorangan.
•Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian dan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
•Undang-Undang No. 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, sejak UU ini diberlakukan maka pengaturan tentang pemilukada telah masuk pada rezim pemilihann umum bukan lagi dalam pemerintahan daerah, sehingga pemilukada dalam penyelenggaraannya menjadi lebih independen. sehingga KPU dengan independensinya bertanggung jawab menyelenggarakan pilkada.
•Undang-Undang No. 12 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam UU ini dibahas tentang Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah serta mekanisme Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. UU ini merupakan UU yang telah merevisi secara substansial penyelenggaraan pemilihan kepala daerah terutama menyangkut majunya calon perseorangan.
•Peraturan KPU No 64 Tahun 2009 tentang Pedoman Pemantau dan Tata Cara Pemantauan Pemilukada.
•Peraturan KPU Nomor 07 Tahun 2010 tentang Pedoman Audit Laporan Dana Kampanye Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Dalam Pemilukada.
•Peraturan KPU Nomor 09 Tahun 2010 Tentang Pedoman Penyusunan Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
•Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 63 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyusunan Tata Kerja KPU Provinsi, KPU Kab/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara,dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Umum Kepala daerah dan Wakil Kepala Daerah.
•Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pelaksanaan Sosialisasi Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah.
•Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pelaksanaan Sosialisasi Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah.
•Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah.
•Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah.
•Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 72 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di tempat Pemungutan Suara.
•Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 66 Tahun 2009 tentang Penetapan Norma, Standar, Prosedur, dan Kebutuhan Pengadaan serta Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
•Peraturan KPU Nomor 18 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum dalam Penyelenggaran Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar