Sabtu, 17 Juli 2010

Mencermati Sistem Multi Partai di Indonesia

Mencermati Sistem Multi Partai di Indonesia
Oleh Lies Ariany


Demokrasi adalah bentuk penyelenggaraan pemerintahan terbaik dari yang terburuk (the best among the worst). Ungkapan itu muncul pada saat membandingkannya dengan bentuk-bentuk penyelenggaraan lainnya karena di dalam demokrasi terdapat prinsip-prinsip liberte (kebebasan), egalite (egalitarianisme) dan fraternite (kebersamaan).
Terwujudnya pemerintahan demokratis merupakan cita-cita semua bangsa termasuk Indonesia. Namun upaya tersebut akan menjumpai suatu persoalan belum jelasnya mengenai tolok ukur yang bersifat universal untuk menilai apakah suatu pemerintahan itu dikategorikan sebagai pemerintahan yang demokratis atau tidak. Terlepas dari semua itu, pemahaman dan perdebatan mengenai demokrasi sebagai pemerintahan oleh rakyat tidak pernah berhenti. Dalam artian, belum pernah seorang pun dapat atau mampu mengungkapkan isi atau muatan demokrasi secara lengkap.
Tidak dapat dipungkiri, kalau parpol adalah sebuah institusi yang esensial yang ada dalam demokrasi yang menjadi penopang kukuhnya bangunan demokrasi itu sendiri. Karena memang kita belum bisa menemukan sistem yang lebih baik dalam kehidupan demokrasi modern kecuali dengan parpol. Namun jika bercermin pada pelaksanaan demokrasi di negara kita melalui parpol yang ada terlihat jelas bahwa selama orde baru demokrasi di Indonesia telah terpasung. Akibatnya anggota masyarakat kurang terbiasa dengan tingkah laku dan mekanisme demokrasi.
Untuk menjamin agar semua perangkat politik dan kehidupan kemasyarakatan berdaya, perlu pemulihan demokrasi. Melalui demokrasi dapat ditumbuhkan sikap bertanggung jawab. Tanpa demokrasi, perangkat-perangkat politik dan sosial akan lumpuh, tidak berdaya karena tidak ada kebebasan dan keterbukaan.
Seiring dengan tumbangnya era Orde Baru maka terlihat bahwa parpol bermunculan bagaikan cendawan dimusim hujan. Ini merupakan awal yang bagus bagi pemulihan demokrasi di Indonesia yang membawa harapan dan pencerahan bagi kemajuan kehidupan bernegara. Dimuai pada pemilu 1999 ada 48 parpol yang ikut pemilu, pada pemilu 2004 ada 24 parpol yang ikut dalam pemilu sedangkan pada pemilu yang terakhir tahun 2009 ada 38 parpol yang ikut bertarung ditambah dengan 6 parpol lokal Aceh.
Dengan banyaknya jumlah parpol sesungguhnya kita melihat begitu mudahnya untuk mendirikan sebuah parpol di Indonesia, inilah alam demokrasi sehingga jika dilihat dari segi kebebasan hal ini memang yang ideal bagi suatu bangunan demokrasi karena siapapun bisa untuk mendirikan parpol. Demokrasi sendiri memberikan kebebasan kepada warganegara untuk berorganisasi, mendirikan parpol dan mengemukakan pendapat. Dalam demokrasi, parpol bisa berkembang secara alami, berkolaborasi dan bebas beroposisi terhadap kebijakan pemerintah.
Namun patut diingat bahwa banyaknya parpol sesungguhnya merupakan permasalahan tersendiri bagi bangsa kita karena berkaca dari realitas politik yang ada saat ini, banyaknya parpol di negeri ini tidak otomatis cerminan tingginya semangat berdemokrasi di kalangan elite politik. Kemudahan mendirikan parpol menstimulasi elite untuk berlomba memperebutkan kekuasaan tanpa pertimbangan matang.
Selain itu pula banyaknya parpol menjadi faktor penyebab tidak stabilnya pemerintahan karena tentu tidak mudah untuk menyatukan persepsi dari banyaknya parpol. Hal ini turut mempengaruhi kecepatan konsensus yang diambil di legislatif yang akan menyita banyak waktu untuk menghimpun berbagai kepentingan dan idealisme politik yang seringkali berdampak pada tertundanya berbagai kebijakan strategis. Dengan banyaknya parpol sulit untuk memperoleh dukungan absolut atas sebuah kebijakan, ini tidak sehat bagi kinerja pemerintahan dalam membuat kebijakan. Walaupun kebijakan tersebut sesungguhnya ditujukan dan untuk kepentingan rakyat. Apalagi dalam sistem pemerintahan presidensil yang dianut dinegara kita memerlukan kesolidan antara eksekutif dan legislatif karena efektivitas dari sistem pemerintahan presidensil sangat tergantung dari dukungan politik yang ada dilegislatif.
Kita patut belajar dari sejarah perkembangan bangsa dan negara, karena sudah seharusnya kita mengubah paradigma berpikir dalam memandang fungsi parpol. Melihat politik dari sisi kepentingan seharusnya hal yang simple, bukan lagi sesuatu hal yang rumit selama setiap kepentingan politik dari masing-masing Parpol bisa ‘diklasifikasikan” atau “disederhanakan” dengan jumlah sesedikit mungkin tetapi dengan kualitas dan kapasitas yang diperbesar.
Oleh karena itu adanya usulan untuk menyederhanakan jumlah parpol dengan memperbesar level parliamentary threshold (PT) dari 2,5 persen menjadi 5 persen patut kiranya dijadikan bahan pertimbangan. Kita bisa belajar dari berbagai negara di dunia, di mana mayoritas negara maju memiliki jumlah parpol sedikit. Mengingat jumlah parpol yang terlalu banyak menimbulkan kebingungan masyarakat sebagai pemilih dalam menentukan preferensi politiknya karena umumnya setiap parpol memiliki platform dan ideologi yang hampir sama. Dari banyaknya parpol dengan segala perbedaan pandangan dan aliran yang mereka usung jika ditelisik lebih jauh maka parpol yang ada saat ini dapat dikerucutkan menjadi kategori tertentu yakni partai beraliran nasionalis, sosialis, agamis dan marhaenis.
Menyederhanakan jumlah parpol melalui parliamentary threshold kiranya merupakan pilihan bijak karena idealnya jumlah parpol itu dalam kisaran 5-10 parpol saja. Kondisi ini mungkin saja menguntungkan parpol besar yang telah mapan, tetapi tidak sepenuhnya benar karena bagi parpol yang lebih kecil pun dapat melebur kedalam parpol besar sepanjang memiliki kesamaan platform dan tentunya tetap memiliki bargaining power dari akuisisi konstituen yang telah dimiliki selama ini. Selain itu, melalui penggabungan parpol turut membuka peluang bagi terakomodasinya kepentingan dari partai kecil jika bergabung dengan parpol besar, karena parpol yang besar lebih mampu, memiliki kekuatan dan mapan dalam melakukan penekanan dan kontrol terhadap pemerintah.
Guna mewujudkan kestabilan politik sesungguhnya penerapan sistem multi partai bukan menjadi jaminan bahwa masyarakat pasti akan memberikan suaranya, namun lebih pada kapasitas dan kemampuan dari parpol itu sendiri untuk merealisasikan janji-janjinya kepada publik. Asas demokrasi tercipta untuk mewujudkan kesejahteraan bagi rakyat banyak. Jadi pendidikan politik bagi masyarakat merupakan hal yang tidak kalah pentingnya agar tumbuh kesadaran untuk menjadikan parpol sebagai tempat pembinaan dan penggodokan bagi para calon yang akan ‘ditawarkan kepada masyarakat pemilih.bukan sebaliknya untuk memberikan ruang bagi eksploitasi rakyat dan menjadikannya komoditas untuk meraih kekuasaan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar