Sabtu, 17 Juli 2010

Antara Pajak, Gayus dan Gerakan Facebookers Dukung Boikot Bayar Pajak

Oleh Lies Ariany


Kasus yang melibatkan Gayus Halomoan Tambunan seorang Pegawai Negeri Gologan IIIA bagian Penelaah Keberatan Pajak atau Banding Perorangan atau Badan di Direktorat Jenderal Pajak yang tersangkut makelar kasus dana pajak senilai Rp 24,6 miliar telah merusak citra Ditjen Pajak dan memunculkan kekecewaan dikalangan masyarakat sehingga turut mencuatkan aksi di jejaring sosial facebook yang menyuarakan 1 Juta Gerakan Facebookers Dukung Boikot Bayar Pajak.
Apabila akhirnya masyarakat mempunyai tanggapan seperti itu akan menimbulkan efek buruk bagi pelaksanaan pembangunan karena pajak berfungsi sebagai sumber-sumber keuangan negara yang digunakan untuk membiayai pengeluaran pemerintah. Mencermati wacana yang berkembang di masyarakat sekarang maka pajak perlu mendapatkan perhatian serius, supaya pajak menjadi milik bersama yang dimotori oleh negara dan rakyat. Kalau sampai Gerakan Facebookers Dukung Boikot Bayar Pajak meluas dikalangan masyarakat maka akan turut membahayakan negara karena hal yang sulit terbantahkan bahwa kontribusi besar dari pajak sebagai salah satu sumber pembiayaan yang sangat potensial karena APBN kita tidak cukup hanya mengandalkan sumber dana dari hasil kekayaan alam, maupun penghasilan non pajak lainnya.
Pajak sendiri dipahami sebagai sumbangan paksaan dari penguasa yang digunakan untuk memperoleh uang atau pemasukkan sehingga perlu diatur menurut hukum. Dasar Konstitusional pemungutan pajak yakni Pasal 23A UUD 1945 yang menyatakan “pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang”. Konsekuensi dari bunyi pasal tersebut memberikan pemahaman bahwa negara memiliki kewajiban membuat aturan hukum yang berbentuk peraturan perpajakan. Aturan hukum dibidang perpajakan yang dibuat oleh negara berdasar prosedur yang telah ditetapkan UUD 1945 akhirnya melahirkan hukum pajak nasional.
Kerelaan rakyat untuk membayar pajak sesungguhnya bagian dari komitmen rakyat untuk menciptakan keseimbangan dan keadilan sosial dalam masyarakat. Memang dapat dipahami bahwa pajak merupakan beban rakyat sehingga dapat dimaklumi jika dalam batas-batas tertentu rakyat kurang mempercayai pemerintah lagi karena dalam praktek memunculkan penyelewengan, korupsi dan manipulasi. Ketertutupan, elitis dan manipulatif dalam pengelolaan pajak selama ini menurunkan kepercayaan dari rakyat. Sebagai paksaan dari negara maka rakyat harus menunaikan kewajiban membayar pajak sementara disisi lain negara tidak jujur dan terbuka dalam menggunakan dan mengelola pajak.
Penyelewengan terjadi di bidang perpajakkan bersumber pada kuatnya syahwat dari pemegang kekuasaan untuk mendapatan sumber-sumber kekayaan dengan jalan pintas dan menghalalkan segala cara sehingga mengabaikan semangat moral dan etik dalam mengelola uang negara. Ulah-ulah seperti inilah yang membuat negara bangkrut. Negara pun hampir kehilangan denyut nadinya dalam melaksanakan pembangunan akibat penurunan moral bangsa yang dilakukan pemegang kekuasaan yang menjadikan Indonesia sebagai negara terkorup di Asia Pasifik.
Sebenarnya melalui pajak terjalin ikatan antara rakyat dan negara, karena pajak menjadi sarana komunikasi antara rakyat yang mempunyai kelebihan harta dengan mereka yang nantinya akan memperoleh keadilan dibidang ekonomi melalui sarana negara sehingga terjadi pemerataan pembangunan, rakyat pun menjadi bagian dari pengelolaan negara. Ikatan yang terjalin karena negara dapat terus melaksanakan pembangunan berkat rakyat dan rakyat pun membutuhkan negara untuk mengatur dan mengelola kehidupan rakyat agar lebih sejahtera dan ini sejalan dengan prinsip welfare state (negara kesejahteraan). Sebagai negara yang mengutamakan kepentingan umum maka negara sebagai organisasi tertinggi berwenang menentukan arah kebijakan berbagai bidang kehidupan bangsa.
Di tengah maraknya Gerakan Facebookers Dukung Boikot Bayar Pajak, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menargetkan bisa menggaet pertumbuhan wajb pajak menjadi 20 atau 25 juta wajib pajak dalam 2 hingga 3 tahun kedepan. Jumlah tersebut naik dibandingkan total wajib pajak saat ini yang mencapai sekitar 16 juta wajib pajak. Untuk mengurangi ketegangan rakyat yang antipati terhadap kinerja pemerintah dan untuk meningkatkan perolehan pajak sesuai dengan yang telah ditargetkan maka perlu kiranya diterapkan pola kerja dalam bidang pajak diantaranya prinsip keadilan dalam pemungutan pajak sehingga wajib pajak dikenakan pajak sesuai dengan standar secara umum dan merata serta disesuaikan dengan kemampuan masing-masing, kemudian Ditjen Pajak harus memungut pajak sesuai dengan ketentuan yuridis dan terakhir transparansi dalam penggunaan uang pajak karena sebagai sumber pembiayaan publik yang berasal dari rakyat, maka pajak harusnya dikelola menurut ukuran publik dimana rakyat diberi kebebasan untuk mengetahui dan mengontrol jalannya pembangunan yang dibiayai dari uang pajak.
Pajak sebagai uang yang dikumpulkan dari rakyat, maka sudah sewajarnya negara mengembalikan uang tersebut untuk kepentingan rakyat. Hal ini kiranya sejalan dengan pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Sehingga kekuasaan negara dalam memungut pajak harus dikembalikan kepada rakyat apalagi wajib pajak tidak pernah mendapatkan kontra prestasi secara langsung dari pajak yang telah dibayarkan. Selama ini rakyat sebagai pembayar pajak hanya diberi beban untuk menunaikan tugasnya menyetorkan uang pajak kepada negara sementara pemanfaatan uang pajak tersebut untuk apa tidak pernah diketahui oleh mereka yang membayar pajak.
Sebetulnya tanggal 31 Maret adalah batas waktu terakhir bagi wajib pajak pribadi untuk menyerahkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak penghasilan (PPh) dan bertepatan dengan hari itu pula Gayus Halomoan Tambunan di bawa kembali ke tanah air setelah berhasil di tangkap di Singapura. Dua moment itu merupakan hal yang tepat untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak. Namun apakah moment tersebut mampu mengeliminir Gerakan Facebookers Dukung Boikot Bayar Pajak? Apakah moment tersebut juga mampu mengungkapkan makelar kasus yang tengah membelenggu penegakkan hukum kita? Wallahu Alam Bissawab.

1 komentar:

  1. Merit Casino Review | Online casino in the Netherlands
    Merit หาเงินออนไลน์ Casino is a Dutch name that has choegocasino become synonymous with high quality online casinos, especially those that have an 메리트 카지노 주소

    BalasHapus