Minggu, 08 Agustus 2010

MENJAGA STABILITAS SISTEM KEUANGAN MELALUI INSTRUMEN HUKUM

Oleh Lies Ariany


Secara umum istilah financial stability atau stabilitas keuangan telah dikenal oleh banyak pelaku ekonomi terutama pelaku pasar keuangan. Pada prinsipnya stabilitas keuangan berkaitan dengan 2 elemen, yaitu stabilitas harga dan stabilitas sektor keuangan yang mencakup lembaga keuangan yang secara keseluruhan mendukung jalannya sistem keuangan. Jika salah satu elemen tersebut terganggu ataupun tidak dapat berfungsi dengan baik, maka elemen lainnya akan terpengaruh. Misalnya, tingkat inflasi yang tinggi dapat membawa konsekuensi pada kebijakan uang ketat, peningkatan suku bunga dan peningkatan kredit bermasalah yang pada akhirnya memicu kegagalan bank dan lembaga keuangan lainnya dalam sektor keuangan. Sebaliknya gangguan pada sistem keuangan akan mempengaruhi efektivitas transmisi kebijakan moneter dan tingkat harga secara umum.
Secara sederhana dapat dikatakan bahwa ketidakstabilan sektor keuangan dapat mengakibatkan aktivitas mobilisasi dana yang sangat diperlukan oleh sektor riil. Dengan terhambatnya aliran dana tersebut, sektor riil akan membatasi bahkan menghentikan aktivitas usahanya sehingga pada akhirnya akan membawa dampak kotraksi pada aktivitas perekonomian. Disamping itu, kestabilan sektor keuangan sangat diperlukan dalam menunjang proses transmisi kebijakan moneter. Beranjak dari pentingnya stabilitas keuangan bagi eksistensi lembaga keuangan secara individu maupun sektor keuangan, moneter dan fiskal secara keseluruhan maka diperlukan suatu kebijakan publik yang konsisten, terintegrasi dan tidak saling menimbulkan distorsi.
Telah dipahami bahwa sistem keuangan memegang peranan yang sangat penting dalam perekonomian seiring dengan fungsinya untuk menyalurkan dana dari pihak yang berkelebihan dana kepada pihak-pihak yang membutuhkan dana. Apabila sistem keuangan tidak bekerja dengan baik, maka perekonomian menjadi tidak efisien dan pertumbuhan ekonomi yang diharapkan tidak akan tercapai.
Untuk mendorong stabilitas sistem keuangan maka faktor utama yang berperan adalah terciptanya hukum yang mampu menciptakan “stability”, “predictability” dan “fairness”. Dua hal yang pertama adalah prasyarat bagi sistem ekonomi untuk berfungsi. Dengan terciptanya stabilitas (stability) maka potensi hukum menyeimbangkan dan mengakomodasi kepentingan-kepentingan yang saling bersaing. Sehingga kebutuhan fungsi hukum untuk dapat meramalkan (predictability) akibat dari langkah-langkah yang diambil khususnya penting bagi negara yang pertamakali memasuki suatu kondisi yang tidak diharapkan sebelumnya. Sehingga aspek keadilan ( fairness) seperti perlakuan yang sama dan standar pola tingkah laku Pemerintah dalam menjaga mekanisme pasar.
Dengan demikian dalam rangka mencapai tujuan pembangunan ekonomi yang berorientasi pada kesejahteraan rakyat dan pelayanan publik, maka langkah-langkah yang diambil dalam menjaga stabilitas keuangan memerlukan kepastian hukum sehingga terjalin sinergi antara bidang hukum dan bidang ekonomi. Sinergi itu sendiri diharapkan akan memperkuat stabilitas sistem keuangan secara sistemik maupun sistem hukum nasional kita yang pada akhirnya memantapkan pembangunan yang berkelanjutan.
Mencermati perangkat hukum ekonomi yang sekarang berlaku hanya di-design untuk mengatur kegiatan usaha bank dalam keadaan normal. Oleh karena itu, pada masa krisis tidak tersedia perangkat hukum yang dapat dijadikan dasar bagi diambilnya tindakan emergency guna segera mengatasi situasi krisis di sektor keuangan yang dapat mengakibatkan colappse-nya perekonomian nasional.
Keadaan darurat atau state of emergency didasarkan pada prinsip adanya keperluan atau ”necessity”. Sebenarnya alasan-alasan pembenar untuk diambilnya tindakan-tindakan dalam keadaan normal niscaya dipandang bertentangan dengan hukum, tetapi dalam keadaan yang berifat darurat maka tindakan-tindakan itu dipandang perlu untuk dilakukan guna menyelematkan eksistensi negara sendiri dari ancaman kehancuran akibat adanya ancaman bahaya.
Pada saat keadaan yang tidak normal itu, semua tindakan yang bersifat luar biasa yang memang sangat diperlukan dapat dibenarkan untuk dilakukan guna mencegah timbulnya ancaman bahaya atau untuk mengatasi dan menanggulangidampak keadaan bahaya itu serta memulihkan kembali keadaan negara kepada kondisi yang normal seperti sedia kala.
Terkait dengan penyelesaian krisis keuangan dirumuskan kebijakan-kebijakan yang akan diambil Bank Indonesi dan Pemerintah untuk penyelamatan sistem perbankan nasional di masa krisis yang secara langsung berdampak pada stabilitas sistem keuangan. Untuk mengantisipasi hal tersebut perlu penyusunan perangkat-perangkat hukum yang ditujukan untuk menanggulangi krisis atau systemic risk yang norma hukumnya dirumuskan secara berbeda dari peragkat aturan yang mengatur kegiatann usaha bank dalam keadaan normal.
Sebenarnya sampai saat ini Indonesia belum memiliki perangkat aturan yang ditujukan menanggulangi krisis atu systemic risk karena perangkat hukum di bidang keuangan dan perbankan yang ada hanya dapat digunakan sebagai aturan dalam keadaan normal saja.
Agar tindakan yang diambil oleh otoritas yang berwenang dalam mengatasi krisis dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, maka selain perangkat hukum yang mengatur kondisi normal perlu disusun pula perangkat hukum yang melandasi kerangka kerja (framework), manajemen yang bersifat strategis (crisis strategy management). Selain itu pula perlu kiranya dirumuskan komitmen politik hukum terkait dengan tindakan yang telah di ambil oleh Bank Indonesia dan pemerintah dalam rangka penyelematan sistem keuangan nasional di masa krisis. Hal ini penting agar kebijakan yang diambil yang bersifat emergency pada masa krisis dalam rangka penyelamatan sistem keuangan dapat dihilangkan sifat melawan hukumnya.

1 komentar:

  1. Saya ingin memulangkan semua kemuliaan kepada Allah SWT atas apa yang Dia gunakan Ibu Rossa dalam hidup saya, nama saya adalah Mira Binti Muhammad dari bandung di indonesia, saya seorang janda dengan 2 anak, suami saya mati dalam kemalangan kereta dan Sejak itu kehidupan menjadi sangat kejam kepada saya dan keluargaku dan saya telah berusaha secara berasingan untuk mendapatkan pinjaman dari bank-bank di Indonesia dan saya ditolak dan ditolak kerana saya tidak mempunyai cagaran dan tidak boleh mendapatkan pinjaman dari bank dan saya sangat sedih
    Pada hari yang dikhaskan ini semasa saya melalui internet, saya melihat kesaksian Mnis Annisa tentang bagaimana dia mendapat pinjaman dari Puan Rossa dan saya menghubunginya untuk bertanya mengenai syarikat pinjaman ibu Rossa dan betapa benarnya pinjaman dari ibu Rossa dan dia memberitahu saya itu adalah benar dan saya menghubungi Ibu Rossa dan selepas memfailkan permohonan pinjaman saya dan pinjaman saya diproses dan diluluskan dan dalam masa 24 jam saya mendapat wang pinjaman saya di akaun bank saya dan apabila saya menyemak akaun saya, wang pinjaman saya masih utuh dan saya sangat gembira dan saya telah berjanji bahawa saya akan membantu memberi keterangan kepada orang lain tentang syarikat pinjaman ibu rossa, jadi saya ingin menggunakan medium ini untuk memberi nasihat kepada sesiapa yang memerlukan pinjaman untuk menghubungi Puan Rossa melalui e-mel: rossastanleyloancompany@gmail.com dan You Can juga hubungi saya melalui email saya: mirabintimuhammed@gmail.com untuk maklumat serta kawan-kawan saya Annisa Barkarya melalui email: annisaberkarya@gmail.com

    BalasHapus