Minggu, 22 Agustus 2010

Resensi Buku - Politik Perpajakan Membangun Demokrasi Negara

Oleh Lies Ariany
Kalo bukan karena sekarang tengah hangat-hangatnya kasus Gayus mungkin aku gak bakalan kembali membaca salah satu koleksi bukuku yang berjudul “Politik Perpajakan Membangun Demokrasi Negara” buku yang ditulis Edi Slamet Irianto-Syafruddin Jurdi.

Kini kucoba lagi merangkai setiap kata yang terurai, mencoba memahaminya dan menuturkan kembali dengan caraku hingga akhirnya kutuliskan resensi dari buku“Politik Perpajakan Membangun Demokrasi Negara”.

Tulisan ini khusus kupersembahkan buat Prof. Dr Sri Soemantri, SH karena beliau dalam mata kuliah ‘Politik Hukum’ pernah ngasih tugas membuat 10 Book Report dari buku yang telah beliau tentukan judulnya termasuk buku ini tapi karena bikin repot maka hanya 2 tugas yang kukerjakan yakni Book Report “Dari Hukum Kolonial ke Hukum Nasional- Soetandyo Wignjosoebroto dan Pluralisme Hukum Sebuah Pendekatan Interdisplin”. Kini setelah 2 tahun kemudian baru nyadar betapa bermanfaatnya buku ini untuk dipelajari. Setelah beli buku ini memang pernah kubaca tapi tak memberi kesan mendalam seperti saat ini apalagi buku ini ditulis oleh orang dengan basic ilmu politik. namun ternyata ilmu itu luas, seluas cakrawala dan dalam sedalam lautan hingga siapapun bisa melintasinya dan mengarunginnya tanpa memandang batasan ilmu apalagi banyak pemikiran-pemikiran dari buku ini yang sungguh menarik.

Dalam buku ini mencoba membangun gagasan bahwa pajak harus dikelola menurut standar dan aturan yang lebih terbuka dan demokratis karena karena selama ini pajak bersifat tertutup dan mengandung unsur manipulasi dan segala macamnya sehingga pajak belum sepenuhnya dapat menghasilkan keseimbangan sosial yang adil dalam masyarakat.

Produk UU yang menjadi pijakan dasarnya masih mengandung banyak kelemahan dan kontroversi yang akibat lanjutnya akan mematikan proses demokratisasi perpajakan itu sendiri. oleh sebab itulah bagian ini dihadirkan untuk memberi sejumlah gambaran dan harapan akan adanya demokratisasi perpajakan dalam konteksnya yang lebih khusus yaitu demokratisasi pengelolaan yang membuka ruang bagi warga negara untuk memperoleh informasi perpajakan.

Terkait dengan judulnya maka dalam buku ini menekankan pada aspek politik perpajakan yang mestinya diperhatikan agar kegunaan pajak dapat dikontrol, dievaluasi dan proses pengambilan kebijakan publik yang secara politik pula dapat dirasakan manfaatnya oleh rakyat. Politik perpajakan yang penting harus dilakukan secara terbuka agar rakyat mengetahui pemanfaatannya. Banyak dugaan yang berkembang dalam masyarakat, bahwa uang pajak telah diselewengkan oleh para pengelola pajak dan pengelola negara, sehingga pendistribusian pajak tidak maksimal, akibatnya banyak rakyat yang semestinya memperoleh “berkah” dari uang pajak justru malah menjadi “korban” dari pengelola pajak.

Dalam kondisi serba tak jelas, dimana lembaga pengawas resmi negara yang bertugas mengawasi berbagai penyimpangan, di mana kalangan kritis setelah masuk kekuasaan sulit untuk menahan diri dari melakukan “tindakan gelap” dan berbagai kelompok yang peduli lainnya terjebak dalam permainan politik yang kurang normal, kurang sehat, dan kurang memenuhi standar nilai yang dimiliki oleh budaya bangsa.

Kalau pajak dikelola menurut prinsip politik yang demokratis, maka sudah dapat diprediksi bahwa negara akan mampu memberikan keringanan kepada anak-anak yatim piatu, fakir miskin, dan mereka yang membutuhkan bantuan dari negara. Selama ini pajak tidak dikelola menurut aspek demokratis, karena itu pula banyak elite birokrasi terutama lingkungan birokrasi perpajakan pusat daerah yang menjadi Orang Kaya Baru (OKB) tanpa dipahami secara jelas asal perolehan kekayaan yang sangat mendadak itu. Padahal semua masyarakat tahu bahwa penghasilan Pegawai Negeri di Republik ini termasuk aparatur perpajakan masih berada dibawah untuk bisa hidup layak.

Memaknai politik perpajakan dalam konteks perubahan sistem politik belakangan ini tentulah penting untuk dilakukan agar pengelolaan pajak sesuai dengan prinsip politik yang demokratis. kalau sistem politik dan tata pemerintaha telah mengalami perubahan, maka sistem perpajakan yang demokratis harus segera direkonstruksi agar dapat menjawab tuntutan perubahan sebab perubahan terus mengalami kemajuan.

Politik pajak yang coba di bangun dalam buku ini adalah mendesain pajak yang berwajah sosial, berjiwa manusia, berpakaian demokrasi, berkacamata transparan dan selalu membawa kejujuran dan keadilan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar